Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan salah satu perangkat pelaksana otonomi daerah terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor ... Tahun 2022 tentang tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai Kepulauan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi dibidang kepariwisataan