Penganggaran Belanja yang Optimal menjamin Pembangunan Kepariwisatan Banggai Kepulauan yang Berdaya Saing

Bagikan

Pariwisata dipandang sebagai sektor penting bagi negara serta masyarakat. Pariwisata memiliki kemampuan untuk menciptakan peluang lapangan pekerjaan, mendorong pengembangan sosial budaya sekaligus strategis untuk mempromosikan citra bangsa di luar negeri. Peranan pariwisata dalam menunjang perekonomian saat ini memiliki kecenderungan meningkat baik pada level daerah maupun nasional. Peningkatan peran tersebut berimplikasi pada peningkatan jumlah uang yang beredar yang akhirnya berdampak pada pendapatan masyarakat. Komitmen serta keseriusan pemerintah pusat dan daerah semakin menguat guna mendayagunakan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan sekaligus penguatan karakter lokal yang diharapkan bermuara pada kesejahteraan rakyat dengan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Dasar penyelenggaraan Kepariwisataan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Asas asas yang mendasari penyelenggaraan adalah : manfaat ;kekeluargaan; adil dan merata; keseimbangan; kemandirian; kelestarian; partisipatif; berkelanjutan; demokratis; kesetaraan dan kesatuan.

Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asa-asas diatas dan diwujudkan pada pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekahsan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.

Pembangunan kepariwisataan tidak akan lari dari 4 pilar Pariwisata Indonesia yaitu :

  1. Industri Pariwisata
  2. Destinasi Pariwisata
  3. Pemasaran
  4. Kelembagaan.

Pembangunan kepariwisataan sangat jelas dalam Undang-Undang no 10 tahun 2009 harus berdasar pada Rencana Induk Kepariwisataan baik Nasional. Propinsi, maupun Kabupaten/Kota. Dan diundangkan dan diatur lewat peraturan daerah.

Banggai Kepulauan telah memiliki Perda Riparkab yaitu Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata KabupatenĀ  Banggai Kepulauan tahun 2020-2025.

Riparkab ini yang menjadi dasar penyusunan Program, kegiatan dan anggaran belanja dinas pariwisata dan dinas terkait dalam pembangunan pendukung Kepariwisataan, serta pembangunan lainnya oleh pihak swasta atau pembiayaan donor, hibah, CSR.

Komitmen Pemerintah daerah dalam bidang kepariwisataan diwujudkan dalam penetapan anggaran yang telah termuat dalam RPJPD dan RPJMD daerah yang di breakdown pada Renja dan DPA dinas Pariwisata dan dinas lain dalam mendukung program Kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

Untuk tahun Anggaran 2024 Pemerintah daerah menganggarkan belanja senilaiRp. 3,8 Miliar , terdiri dari Belanja Operasional Rp. 3,02 Miliar, dan Belanja ModalĀ  Rp. 790,6 Juta, dalam 4 Program strategis sebagai berikut :

  1. Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Wisata
  2. Program Pemasaran Pariwisata
  3. Program pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
  4. Program pengembangan sumberdaya Pariwisata dan ekonomi Kreatif.

Sedangkan untuk Rencana APBD 2025, Pagu anggaran yang tercantum dalam Renstra adalah Rp. 8,4 Miliar, akan tetapi dalam penyelarasan ditetapkan Pagu OPD Dinas Pariwisata adalah 3,5 Miliar atau berkurang 8 % dari APBD 2024. Dukungan APBD diharapkan dapat memenuhi pencapaian indikator dalam pembangunan Kepariwisataan Banggai Kepulauan.