Palu, 16 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah hari ini menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPARKAB) Banggai Kepulauan Tahun 2026–2030.
Rapat resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan hukum nasional. Harmonisasi ini menjadi langkah strategis agar pelaksanaan pembangunan pariwisata di daerah memiliki kepastian hukum, arah kebijakan yang jelas, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan hadir dalam rapat tersebut melalui Kepala Dinas Pariwisata, Dr. James H. D. Pinontoan, bersama Kabid Ekonomi Kreatif, Anjelino Mokili, S.H., M.A.P, Kepala Bagian Hukum Setda Bangkep, Edy Bapitanggene, S.H, dan perwakilan Bappeda, Kamrin Jama, S.E.
Dalam pembahasannya, tim dari Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan sejumlah masukan teknis dan substansial terhadap Ranperda RIPARKAB, mencakup aspek kesesuaian norma, struktur peraturan, hingga kejelasan rumusan pasal-pasal strategis yang mendukung arah pembangunan pariwisata berkelanjutan.
Kepala Dinas Pariwisata, Dr. James H. D. Pinontoan, menegaskan bahwa RIPARKAB 2026–2030 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan utama dalam pengembangan pariwisata daerah selama lima tahun ke depan.
“RIPARKAB ini tidak hanya mengatur arah pengembangan destinasi wisata, tetapi juga memperkuat peran ekonomi kreatif, pelestarian budaya lokal, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam sektor pariwisata. Kami berterima kasih kepada Kemenkumham atas bimbingan dan masukan yang sangat konstruktif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan yang proaktif dalam penyusunan regulasi berbasis pembangunan berkelanjutan.
“Kemenkumham hadir memastikan bahwa setiap Ranperda yang dihasilkan daerah memiliki kepastian hukum, mendukung kemajuan ekonomi, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Rapat harmonisasi ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis terhadap naskah Ranperda, yang selanjutnya akan disampaikan ke tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya menjadikan pariwisata sebagai salah satu pilar utama ekonomi daerah, dengan menempatkan sektor ini sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan identitas budaya lokal.
Melalui RIPARKAB 2026–2030, diharapkan dokumen ini dapat menjadi pedoman strategis yang sejalan dengan visi dan misi Bupati Banggai Kepulauan saat ini, khususnya dalam mewujudkan pembangunan daerah yang maju, mandiri, berdaya saing, serta berbasis kearifan lokal.
Dengan demikian, arah kebijakan pariwisata Banggai Kepulauan di masa depan diharapkan tidak hanya mendongkrak sektor ekonomi, tetapi juga memperkuat karakter daerah sebagai destinasi unggulan di Sulawesi Tengah.
Sumber informasi; Anjelino Mokili, S.H., M.A.P